Senin, 10 Juni 2013

Contoh Kasus-kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya

Berikut ini beberapa contoh kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya :

Kasus 1
Blogger Perekayasa Foto 'SBY-Bambang' Jadi Tersangka 
Yogyakarta - Herman Saksono, blogger yang mengolah foto mirip 'Mayang Sari- Bambang Tri' menjadi 'SBY-Bambang Tri' mengaku hal itu hanya lelucon belaka. Presiden dianggap cukup arif sehingga tak akan merasa terhina. Senin (12/12/2005) Herman akan dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Yogyakarta. Sebelum dipanggil Polda, Herman sempat memberikan keterangan kepada detikinet. "Yang jelas sih, itu cuma lelucon biasa untuk menjadi hiburan di waktu senggang. Tidak ada maksud untuk menghina siapapun. Aku rasa Presiden SBY cukup arif untuk memahami kalau itu cuma joke semata," ujarnya kepada detikinet Senin (12/12/2005). Herman Saksono, lewat blog HermanSaksono.blogspot.com, menampilkan foto hasil olahannya dalam 
sebuah posting bertanggal 26 November 2005. Tulisan dengan judul 'Foto Mayang Sari Adalah Rekayasa' itu merupakan candaannya terhadap foto mirip 'Mayang Sari-Bambang Trihatmodjo' yang ramai beredar di internet. Sebenarnya, foto yang ditampilkan Herman bukan hanya satu melainkan beberapa. Wajah 'Mayang Sari' dalam foto-foto olahannya diganti dengan wajah berbagai tokoh. Selain SBY, foto-foto olahan Herman juga menampilkan wajah Roy Suryo, Surya Paloh, Yusril Ihza Mahendra, dan Armand Maulana (sedang berpose dengan Rhoma Irama, bukan 'Bambang Tri'). Tulisan beserta foto-foto olahan Herman juga kerap disebarluaskan ke berbagai mailing list. Herman mengaku tak punya alasan khusus untuk menempelkan wajah-wajah para tokoh dalam olahannya itu selain demi lelucon. "Tentunya dibutuhkan public figure yang cukup dikenal, supaya joke-joke-nya bisa kena," tuturnya. Herman mengaku tak butuh waktu lama untuk melakukan retouch terhadap foto yang sempat heboh di Internet itu. Ia pun yakin bahwa SBY bisa memahami hal itu bukan sebagai penghinaan. "Pak SBY pasti cukup arif untuk memahami kalau itu cuma joke. Tapi aku kurang tahu apakah ada orang lain yang tidak se-arif SBY, sampai-sampai merasa kalau itu pelecehan atas dirinya," lanjut Herman. (wsh)

Kasus 2 :

3 WN Afrika tipu WNI Rp 462 juta
Tiga warga negara Afrika ditangkap karena melakukan penipuan. Mereka beraksi dengan modus memberitahu korbannya mendapat hadiah sebesar USD 1 juta dari program baru dengan nama Beta Yahoo. 

Korban, Drs. M Oda Sugarda yang tergiur dengan hadiah tersebut mau saja mentransfer uang sebesar Rp 462 juta. Komplotan penipu beralasan uang tersebut untuk biaya pengurusan bank, notaris, pengacara dan asuransi.

"Setelah korban mentransfer sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan belum pernah diterima oleh korban," ujar Kasubdit Cyber Crime AKBP Audie S. Latuheru kepada wartawan, Selasa (20/3).

Menurut Audie, pada 4 Maret lalu, tiga pelaku menghubungi Oda untuk membicarakan penyerahan cash box berisi hadiah yang dijanjikan. Mereka bersepakat bertemu di sebuah Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dia janjian untuk menyerahkan sisa hadiah yang dijanjikan, ternyata setelah ngomong-ngomong pelaku tidak menyerahkan cash box. Korban curiga memberitahukan ke sekuriti, lalu pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading," jelas Audie.

Pengakuan para tersangka kata Audie, para pelaku melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka saja. Dari hasil pengembangan polisi menyita 3 buah handphone, 2 buah laptop, 1 brangkas berisi dollar palsu, 1 bendel dokumen dan sertifikat palsu, 1 brangkas dilapisi lakban yang berisi diduga uang dolar palsu.

Tiga tersangka, AO alias DV (WN Nigeria), ET alias MB (WN Nigeria) dan EMBG alias JPT (WN Kamerun) dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (2) UU No: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling 6 tahun penjara.

"Satu lagi orang, DW masih DPO," tandasnya.


Kasus 3:

Facebook ungkap penipuan sebesar 8,2 triliun Rupiah 
Facebook ungkap penipuan sebesar 8,2 triliun RupiahPenyidik FBI berterimakasih kepada Facebook karena berhasil mengungkap kejahatan cyber yang telah menipu jutaan orang di seluruh dunia.

Kasus yang telah menyerang sebelas juta komputer dan merugikan korban sebesar USD 850 juta atau Rp 8,2 trilyun ini pertama kali diketahui terjadi pada tahun 2010 hingga bulan Oktober 2012 kemarin, ulas NBC News (12/12). Modusnya adalah menyerang komputer korban di seluruh dunia dan mencuri data rekening pribadi mereka.

Berkat bantuan Facebook, FBI berhasil menangkap sepuluh orang yang diindikasikan terlibat dalam sindikat ini. Mereka berasal dari Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Selandia Baru, Peru, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Tim Keamanan Data Facebook dan FBI. Mereka menemukan sebuah software berbahaya bernama Yahos yang mencoba mencuri kartu kredit, nomor rekening dan data pribadi jutaan orang. Setelah diidentifikasi oleh tim Facebook, dapat ditemukan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.

Saat ini cybercrime menjadi tren kejahatan baru di dunia seiring dengan berkembangnya pemakaian komputer dan perangkat elektronik. Terlebih, tiap hari banyak terjadi transaksi yang dilakukan via online, hal ini memicu pihak berwajib untuk membuat regulasi demi menjamin keamanan di dunia maya.


Sumber : http://www.merdeka.com/teknologi/facebook-ungkap-penipuan-sebesar-82-trilyun-rupiah.html 
 
                                                           

Kasus 4:

Akun Twitter TrioMacan2000 Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarief Hasan akhirnya melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000 ke Polda Metro Jaya. Syarief sudah merasa gerah dengan gosip tak sedap yang dilontarkan akun Twitter anonim itu. Ia merasa dicemarkan nama baik keluarganya dengan berita gosip soal perselingkuhan istrinya Ingrid Kansil dengan anak sulungnya."Saya secara resmi melaporkan akun @TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga melalui kejahatan informasi teknologi dan elektronik," terangnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2013.
Suami Ingrid itu melaporkan @TrioMacan2000 dengan tiga pasal. "Pasal 310, 311 KUHP, dan 27 UU ITE," katanya.Ancaman hukuman maksimal untuk pemilik akun itu, adalah 6 tahun penjara. Syarief melaporkannya, karena merasa sudah dicemarkan nama baiknya dengan fitnah bahwa dirinya memergoki sang istri berhubungan intim dengan anak sulungnya.Ia percaya, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pihak kepolisian, bahwa pemilik akun Twitter itu bisa dilacak. "Diyakini ini akan tertangkap. Saya harap pihak kepolisian akan mengusut sampai tuntas," ujar pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu.
Januardi S Haribowo, kuasa hukum Syarief menerangkan, kliennya merasa masalah ini sudah menyinggung harga diri dan kehormatan keluarga yang harus dibelanya. "Untuk itu, harus dibuktikan secara hukum," ucapnya tegas.
Januardi melanjutkan, akun anonim itu akan dilacak menggunakan peralatan canggih. Dengan begitu, bisa diketahui siapa dan di mana lokasi upload-nya.
"Akun memang bisa pakai nama siapa saja. Tapi siapa pemiliknya, siapa penggunanya, itu yang akan dilacak," tambah Januardi lagi.



Sumber : http://m.news.viva.co.id/news/read/413471-jika-terlacak--pemilik-akun--triomacan2000-terancam-6-tahun-bui

 


0 komentar:

Posting Komentar