Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua
masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan
ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik
dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan
keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat
berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita
kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat
Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang
saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook.
Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan
oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa
seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)].
Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak
sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE
dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa
menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar
video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik
melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang
mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun
mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif
tentang UU ITE ini.
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis
baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik
diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak
langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE
itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang
merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap
transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang
dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa
meminimalisir penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari
dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama
baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak
konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di
sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga
dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas
dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak
berpendapat di Indonesia.
Oleh karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh
pemerintah untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan
apa yang di lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun
begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh
untuk UU ITE ini.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu sendiri adalah
undang-undang yang membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia
Maya yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi
globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang
yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE
mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi
bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan
sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara
juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet
yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan
sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan
ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali
terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah.
Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat
internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di
luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang
kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih
banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir
penyalahgunaan internet.
1. Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi
negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah
Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini.
Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam
undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk
menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini
seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU
ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut
membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan
menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa
negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan
pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka
dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagiOranglain.
Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
- Undang-undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang agar yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.
- Diharapkan mereka yang terbiasa dengan dunia internet dapat memperhatikan dengan sekasama isi dari undang-undang ini, dan mampu menjalankankannya agar kelak tidak terjadi kesalahan ataupun bersinggungan dengan hukum di kemudian hari.
- Undang-undang yang dibuat pada tahun 2008 ini cukup menyita banyak orang khususnya pengguna jasa internet, banyak orang pro dan kontra dalam menyikapi undang-undang tersebut. Sebenarnya dari sisi lain undang-undang ITE ini sedikit membantu bagi pengguna internet terutama mereka yang menggunakan internet sebagai penopang hidup , sehingga hak yang seharusnya didapat dari penggunaan internet tidak dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
- Psalnya undang-undang ITE di anggap masih memiliki kekurangan sehingga perlu perbaikan. Bahkan ada salah satu pasal yang dianggap tidak kurang relevan dan tidak jelas dikarenakan adanya indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.
- Agar undang-undang ini berjalan dengan baik perlu adanya perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap kurang tepat, selain itu banyaknya pengguna internet juga memungkinkan undang-undang ITE tidak dijalankan sebaik mungkin. Kedapannya diharapkan undang-undang ini dapat lebih bermanfaat dan membantu para pengguna internet untuk lebih maju khususnya bagi perkembangan dunia elektronik itu sendri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.